Hak Angket Pj Walikota Bengkulu Bergulir

Caption foto: Gedung DPRD Kota Bengkulu (Foto/dok)
Caption foto: Gedung DPRD Kota Bengkulu (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi akan berujung hak angket, dimana sebelum Arif Gunadi telah mendapatkan hukuman oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kabar hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, setelah keluarnya putusan KASN bahwa Pj Walikota Bengkulu telah terbukti melakukan pelanggaran sedang, karena telah melakukan kampanye di media sosial (Medsos).

Hak angket yang dilakukan DPRD Kota Bengkulu untuk menyelidiki peristiwa tidak netralnya Pj Walikota. Hak ini memberikan kekuasaan kepada DPRD untuk membentuk panitia khusus yang bertugas menyelidiki atau memeriksa tidak netral di Pemilu.

Bergulirnya rencana hak angket tersebut, salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu, Sudisman membenarkan rencana hak angket tersebut, dan ia juga belum mengetahui perkembangan rencana hak angket sudah batas pembahasan dimana.

“Iya, informasinya demikian, namun perkembangan (rencana pembahasan) selanjutnya saya belum dapat informasi, karena beberapa hari yang lalu saya tidak kekantor karena badan kurang sehat.” kata Sudisman kepada media ini, Selasa (19/03/2024).

Walaupun hak angket pelanggaran pemilu tidak secara khusus diatur dalam konteks pemilu. Namun demikian, jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu, lembaga atau badan yang berwenang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Proses penyelidikan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) tersebut dapat mencakup pemanggilan saksi, pemeriksaan dokumen, dan kegiatan investigasi lainnya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang relevan.

Hasil dari penyelidikan tersebut kemudian dapat digunakan oleh DPRD Kota Bengkulu untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah (Pemda Kota Bengkulu), memperbaiki kebijakan, atau menyusun rekomendasi tertentu kepada pihak terkait.

Hak angket DPRD memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah, serta sebagai instrumen untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat dipertahankan dan diwakili dengan baik oleh para anggota DPRD.

Pewarta | Soprian Ardianto