Komnas HAM Sebut Penangkapan 40 Petani Mukomuko Berpotensi Langgar HAM

Mohammad Choirul Anam (Antara Foto)

Infonegeri, JAKARTA – Penangkapan dan penetapan menjadi tersangka 40 Petani Sawit di Kabupaten Mukomuko pada 12 Mei 2022 menjadi sorotan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.

Dijelaskannya Choirul Anam penangkapan terhadap 40 petani sawit di Mukomuko, Bengkulu, yang tergabung di anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) berpotensi melanggar HAM.

“Ini soal kekerasannya tidak boleh, tindakan kepolisian manapun. Orang disuruh telanjang dada, sambil jongkok dibariskan, itu dalam konteks HAM dilarang,” kata Anam, dilansir dari optika.id pada Sabtu (21/5/2022).

Menurut Anam berdasarkan penjelasan kuasa hukum 40 petani Kabupaten Mukomuko, proses penangkapan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kalau orang cukup dibariskan, ya dibariskan. Ngapain ditelanjangkan. Disuruh telanjang itu tidak ada hubungannya dengan keamanan petugas. Disuruh jongkok begitu enggak boleh itu. Dan itu harus diusut,” ujar Anam.

Dilansir sebelumnya Juru Bicara (Jubir) Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas-RI) Poengky Indarti akan mengklarifikasi kepada Kapolda Bengkulu atas peristiwa penangkapan 40 Petani.

Kompolnas dalam menanggapi peristiwa penangkapan tersebut akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Bengkulu, P Agung Wicaksono, “Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Bengkulu terkait kasus ini.” ungkapnya, Sabtu (14/05/2022).

Tidak itu saja, ia juga menyampaikan terkait telah ditetapkannya 40 petani yang tergabung di anggota PPPBS menjadi tersangka, jika ada pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan pra peradilan.

“Terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka, pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan pra peradilan guna menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka tersebut.” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan penetapan 40 tersangka yang ditahan oleh pihak penyidik maka pihak keluarga dan kuasa hukum dapat mengajukan permohonan kepada penyidik.

“Jika para tersangka ditahan oleh penyidik, maka keluarga atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.” tambahnya. [Soprian]