Pasar di Pulau Baai Tak Hasilkan PAD, Pemerintah Terkesan Pembiaran

Caption foto: Pasar Jangkar Pulau Baai, Kota Bengkulu (Foto/dok)
Caption foto: Pasar Jangkar Pulau Baai, Kota Bengkulu (Foto/dok)

Benarkah Pasar Bahari Milik Kotaku Dikuasai Perorangan dan Tidak Hasilkan PAD? Ini Kata Camat Kampung Melayu

Infonegeri, BENGKULU – Tak hanya pasar di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pasar Bahari di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu diduga juga pasar gelap, yang tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Suzanna, Camat Kampung Melayu, ia mengatakan bahwa pasar tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang dikuasai oleh perorangan mengatasnamakan Koperasi Jangkar Mas dan tidak menghasilkan PAD.

Diceritakannya, asal muasal pasar tersebut merupakan lahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Bengkulu yang dihibahkan, bersertifikat atas nama Pemkot Bengkulu dan bangunan pasar itu secara sah milik Pemkot dan dibangun pada tahun 2019 menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA: Pasar Gelap di Pulau Kota Bengkulu

Namun, kata Suzana, Koperasi Jangkar Mas Ali Simatupang milik perorangan mengklaim lebih dahulu menempati wilayah tersebut dan berhak atas pungutan apapun diatas lahan pasar baik iuran kebersihan, keamanan hingga sewa kios/atau lapak dan diduga tidak menyetor PAD kepada pihak kelurahan ataupun kecamatan.

“Bangunan itu dibangun setelah Pemkot mendapat hibah lahan, karena syarat mengajukan di kementerian harus melampirkan sertifikat. Hibah tersebut tahun 2018 memang untuk fasum/pasar, sepaket dengan hibah wilayah pemukiman dengan masyarakat terdiri dari 6 atau 7 RT saat itu.” katangkap Suzanna, Rabu (24/08/2022).

Suzana juga menyampaikan, terjadinya pasar tersebut dimiliki perorangan mengatasnamakan koperasi merupakan sebelumnya ada kesepakatan antara Pelindo sebagai pemilik lahan, sebelum lahan tersebut dihibahkan, berangkat dari kesepakatan itulah hingga saat ini pasar tersebut tak ada kontribusi PAD.

“Namun memang benar Simatupang lebih dahulu disana statusnya kontrak dengan Pelindo II, ketika dihibahkan, akhirnya Pelindo tidak lagi menerima uang sewa tapi wilayah tersebut masih dikuasai sendiri oleh Ali Simatupang tanpa ada kontribusi ke PAD, saya tidak tau tekhnisnya kok bisa Pelindo menyewakan kepada pihak swasta,” tambah Suzana.

Tapi Suzanna juga heran sampai saat ini Dinas Terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu diam terkesan mengakui pasar yang terletak di pinggir jalan menuju pelabuhan Pulau Baai di Jalan Yos Sudarso Pulau Baai Bengkulu in milik koperasi Jangkar Mas dengan pemilik Ali Simatupang.

“Tetapi kami tidak tau di Disperindag, bahkan kami sudah bersurat kepada Dinas mohon penegasan terkait status pasar dan di iventarisir lagi karena itu aset kota, kalau mau mengelola ya silahkan tapi buat MoU, atau kita lelang agar bisa setor retribusi, saya tidak tau kalau diam – diam ke Kadis Disperindag bahkan Kadis pernah menyampaikan ke saya kami belum bisa buk karena pasar itu milik pribadi,” terang Suzana.

Tidak batas itu, pengakuan juga disampaikan oleh Mantan Lurah Sumber Jaya, ia juga menduga sektor potensial menambah PAD yaitu sektor parkirpun belum jelas, sebab dirinya belum menerima salinan SPT yang dimiliki Jangkar Mas tersebut. “kalau parkir katanya ada SPT tapi kami tidak menerima salinanya,” ungkap Suzanna

Menyikapi hal diatas Kepala Disperindag Kota Bengkulu Bujang HR membenarkan sejauh ini dua Pasar di Dua titik yang ada di Kawasan Pulau Baai tidak menyetorkan retribusi sehingga tidak masuk di dalam (PAD). “Iya, Tidak ada Setoran ke PAD Kota” Singkat Bujang HR melalui pesan whatshapp. [SA/TIM]