Pecah Ban, Jambret Ditangkap

Infonegeri, BENGKULU – Dua Pemuda warga Kecamatan Tanjung Agung Palik berhasil ditangkap Polsek Muara Bangkahulu, Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu setelah terjatuh usai menjambret di kawasan Rawa Makmur.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar, SH, S.IK, MM, mengatakan penangkapan kedua tersangka berinisial JA (18 ) dan KH (21) setelah melakukan aksi penjabretan.

“Keduanya ditangkap setelah melakukan aksinya pada Kamis malam (11/11) sekitar pukul 19:00 WIB didepan Indomaret Jalan Kalimantan Raya Kelurahan Rawa Makmur Permai Kecamatan Muara Bangkahulu.” Ungkap AKP Chusnul Qomar.

Kejadian tersebut Kaposek juga menjelaskan dari hasil interogasi bahwa kronologis pencurian dengan kekerasan itu berawal saat kedua tersangka berencana untuk melakukan aksi penjambretan dan pergi ke arah Rawa Makmur dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian lanjutnya, tersangka yang sedang mencari mangsa menemukan targetnya saat mereka berada di Dekat Pom bensin Kampung Bali, Pelaku yang melihat korban memainkan Handphonenya di atas motor saat sedang dibonceng pun menjadi sasaran empuk.

Tanpa disadari, kedua tersangka kemudian mengikuti korban untuk menunggu kesempatan melakukan aksi penjambretannya, sesampainya di TKP tersangka mendekati korban dari arah belakang dan pada saat berada tepat di samping kiri motor korban.

Saat sudah didekat korban, tersangka JA langsung mengambil paksa Handphone VIVO Y50 warna biru yang dipegang korban hingga sepeda motor yang dikendarai saksi dan korban oleng. Setelah berhasil, tersangka KH yang mengendarai motor langsung mempercepat laju kendaraan kabur ke arah Bengkulu Utara.

“Korban yang terus mengejar pelaku sampai ke Kecamatan Pondok Kelapa itu menemukan pelaku tergeletak di jalan, yang diduga karena motor pelaku mengalami pecah ban belakang sehingga kehilangan keseimbangan dan menabrak mobil hingga terjatuh.” Jelas Kapolsek.

Ditambahkan oleh Kapolsek, dari kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 warna hijau nopol 5180 SN, 1 (satu) unit HP Vivo Y50 warna biru. [SA/Rls]