Pelaku Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Talo Terancam 12 Tahun Penjara

Caption foto: Jumpa Pers Polres Seluma atas pembakaran kantor desa muara danau, kecamatan ilir talo, kabupaten seluma, Provinsi Bengkulu (Foto/dok)
Caption foto: Jumpa Pers Polres Seluma atas pembakaran kantor desa muara danau, kecamatan ilir talo, kabupaten seluma, Provinsi Bengkulu (Foto/dok)

Infonegeri, SELUMA – Satreskrim Polres Seluma akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Satreskrim Polres Seluma bekerjasama Dirreskrimum Polda Bengkulu serta pihak kepolisian wilayah Sumsel berhasil menangkap pelaku di perbatasan Desa Prabumulih 1 dengan Desa Pauh Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, (24/01/2024) tempo lalu.

“Untuk saat ini ditetapkan dua orang tersangka yakni EN dan AMZ yang keduanya merupakan warga Desa Lubuk Gio. Terduga kedua pelaku ini sudah berupaya melarikan diri ke luar Provinsi Bengkulu ” sampai Wakapolres Seluma, Tatar Insan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo, Jumat, (26/1/2024).

Pembakaran kantor Desa tersebut kata Kasatreskrim Dwi Wardoyo, terjadi pada Selasa, 03 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku sudah berencana membakar kantor itu dengan membawa bahan bakar minyak (BBM) Pertalite yang dibawa pakai jerigen ukuran 2 Liter.

Selanjutnya ,kedua tersangka EN dan AMZ merobek hordeng di dalam ruangan balai desa menggunakan pisau ruangan Balai Desa. Tersangka semgaja merobekkan hordeng didalam ruangan yang digunakan sebagai bahan untuk membakar kantor desa tersebut.

Lalu, tersangka melemparkan hordeng yang telah dibakar sebelumnya ke dalam ruangan yang telah disebarkan pertalite dan kemudian disusul dengan ledakan hingga api semua menyambar di seluruh rungan kantor desa.

“Kalau motifnya masih kita dalami, sekarang kedua pelaku masih diperiksa oleh penyidik. Belum bisa menyimpulkan apakah ada keterlibatan yang lainnya,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut telah melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Editor | Bima Setia Budi