Pergub Bengkulu 31 Tak Ada Konsiderans Undang-undang Pers

Infonegeri, PERSPEKTIF – Gubernur Bengkulu pada tanggal 1 Bulan 10 Tahun 2021 telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggara Pemerintahan Provinsi.

Salinan Pergub nomor 31 tahun 3021 tersebut poin-poin tak ada satupun menyebutkan, konsiderans “menimbang dan mengingat” tentang peraturan Perundangan-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers perihal penyebarluasan informasi.

Sedangkan Pergub 31 pada Pasal 15 butiran tiga (3) menyebutkan media massa dalam Penyebarluasan Informasi Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Bengkulu harus yang telah memenuhi kriteria berdasarkan Undang-undang (UU) pers .

“Terdaftar dan terverifikasi administrasi di Dewan Pers, penanggungjawab redaksi harus berkompetensi wartawan utama, dan wartawan yang bertugas wajib memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal wartawan muda.” bunyi pasal 15 (3).

Konsiderans Peraturan Gubernur 31 Tahun 2021

Konsiderans dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah pada bagian “menimbang dan mengingat”. Menimbang yang berisi pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dibuatnya sebuah peraturan, akan tetapi Pergub 31 tidak menyebutkan UU Pers.

Begitupun “Mengingat” merupakan suatu landasan yang bersifat yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu: Pertama Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Kedua Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Salinan Pergub 31 tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang tidak memiliki poin konsiderans tentang perundang-undangan yang mengatus pers dan media massa, sebagai berikut:

Poin Konsiderans “menimbang” Pergub 31

  1. bahwa penyebarluasan informasi publik merupakan penyebarluasan informasi kebijakan, program, dan/atau kegiatan Perangkat Daerah yang melibatkan peran setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2)ll tentang Pedoman Peiaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Gubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi;
  3. bahwa agar lebih efektif dan untuk kelancaran pelaksanaan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan yang meliputi informasi kebijakan, program, dan/atau kegiatan Perangkat Daerah yang melibatkan peran setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu disusun terhadap kriteria Media Massa yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Penyebarluasan Informasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu;

Poin Konsiderans “mengingat” Pergub 31

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2828);
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor I Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan Di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6I Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

Diketahui menimbang memuat uraian singkat pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undang. Sedangkan mengingat memuat dasar hukum yakni dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan. [SA]